a. Pengerian Badan Usaha
Badan
Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada
masyarakat.
DiIndonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta
Pembagian atas tiga bentuk Badan
Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam
pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya
A.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.
Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang
didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara
Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang
berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT.
Persero). Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola
oleh suatu Departemen Pemerintah.
2.
Ciri-ciri dan penggolongan BUMN
a.
Ciri-ciri
BUMN
1.
Pemerintah
sebagai pemegang saham
2.
Segala
hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
3.
Tujuan
utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4.
Pmerintah
sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
5.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan
dalam menetapkan kebijakan badan usaha
6.
Pengawasan
dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
7.
Berfungsi
sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat
8. Direksi bertanggung jawab penuh atas
penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar
pengadilan
b. Penggolongan
BUMN
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :
1) Perusahaan
Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan
yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara dan merupakan bagian dari
suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri Perjan yaitu :
-
Bertujuan untuk melayani kepentingan
masyarakat
-
Pemimpin
dan karyawan ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
-
Mendapat
fasilitas dari Negara
-
Perusahaan
ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
-
Seluruh
modal dari APBN
2) PERUM
PERUM perusahaan Negara yang seluruh
modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama
pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus
untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri perum yaitu :
-
Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital
tetapi diperbolehkan untuk mencari
keuntungan.
-
Modal berasal dari kekayaan Negara yang telah
dipisahkan.
-
Pemimpin
dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
-
Perum
berada di bawah pimpinan dewan direksi
3)
PERSERO
Persero merupakan perusahaan Negara
yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh
dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri persero yaitu :
-
Bertujuan mencari keuntungan (non public
utility)
-
Modal
sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
-
Dipimpin
oleh dewan direksi
-
Tidak
mendapat fasilitas Negara
-
Pemimpin
dan karyawan berstatus karyawan swasta
3.
Fungsi BUMN
Fungsi Pendirian BUMN antara
lain:
-
Melayani
kepentingan masyarakat umum
-
Mencegah
praktek monopili swasta
-
Sumber
pendapatan Negara
-
Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam
untuk kesejahteraan
4. Kelebihan dan kekurangan
BUMN
Kelebihan :
-
Seluruh
keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
-
Dapat
menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
-
Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan
Kekurangan :
-
Pengelolaan
BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
-
Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
-
Pengelolaan
BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan
B. KOPERASI
1.
Pengertian
Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri dari dua suku kata :
- Co
yang berarti bersama
- Operation yang
berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja
sama
Pengertian-pengertian pokok tentang
Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi.
2.
Ciri-ciri dan Penggolongan Koperasi
a. Ciri-ciri
Koperasi
a) Sifat suka rela pada keanggotaannya
b)
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi
c)
Koperasi bersifat nonkapitalis
d) Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
b. Penggolongan
Koperasi :
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
Ø Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan
hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini
:
-Koperasi
Pegawai Negri (KPN)
-Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
-Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Ø
Koperasi Kredit berusaha untuk
mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi
kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
Ø
Koperasi Produksi berusaha bersama
dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang
penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Ø
Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa
pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan
Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
Ø Koperasi Serba
Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan
bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan
warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani
peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
3. Fungsi Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun
1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki
4 aspek
yaitu :
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
b. Turut serta aktis dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Kelebihan
dan Kekurangan Koperas
Hal-hal yang menjadi
kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b.Besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas
b.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
C. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Pengertian
BUMS
Bentuk badan usaha ini adalah
badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat
dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata
tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan
swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
2. Ciri-ciri dan
penggolongan BUMS
Bentuk badan
usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
A. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
Perusahaanitu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Ø Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1.
kepemilikannya terdiri dari satu orang
2.
tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3.
modal usaha merupakan modal pribadi
4.
modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5.
modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
Ø Kelebihan-kelebihan
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)
Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di
banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu
pendiri usaha tersebut
c)
Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan
oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang
dijalankan.
d)
Fleksibel dalam
arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan
mudah.
e)
Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga
pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Ø Kekurangan
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)
Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya
apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan
menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)
Jarang ada yang
bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri
atau pemilik perusahaan tersebut.
c)
Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang
dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola piker satu
orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka
risiko kegagalan akan sangat besar.
Dengan
melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat
dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha
kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale,
percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan,
rental komputer, dan lembaga khusus
B.
FIRMA
Bentuk ini merupakan perserikatan
atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan
dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Ø Ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua
orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota
firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh
dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
Ø Kelebihan
perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Modal
tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan
kepercayaan kreditor.
c) Keahlian
dan keterampilan bertambah.
d) Adanya
kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Ø
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Tanggung
jawab yang tidak terbatas.
b)
Umur yang terbatas.
c)
Lemahnya pengendalian
C. Persekutuan
Komanditer / CV (commanditaire vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ø Ciri-ciri Persekutuan
komanditer
1. Dibentuk antar satu
atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan
usahanya
2. terdiri dari
sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer
atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan
perusahaan
4. sekutu komplementer
atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab
sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
Ø Kelebihan
persekutuan komanditer adalah:
1.
Pendiriannya mudah.
2.
Jumlah sumber dana yang ada besar.
3.
Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
4.
Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga
kesempatan untuk berkembang juga besar.
Ø Kelemahan
persekutuan komanditer adalah:
1.
Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang
kurang bonafid.
2.
Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
3.
Kelangsungan hidup tidak menentu.
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ø ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2. Didirikan oleh
minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai
minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang
harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab
terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan
Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang
Menteri Hukum dan HAM).
7. Bertindak secara
pribadi hokum
8. Memiliki harta
kekayaan sendiri.
Ø Kelebihan
perseroan terbatas adalah :
a)
Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana
tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang
dimiliki.
b)
Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang
dimilikinya.
c)
Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak
terbatas.
d)
Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan
nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang
rendah.
e)
Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di
mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional
untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Ø Kekurangan
perseroan terbatas adalah :
a)
Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan
dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT
ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)
Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT;
di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik
saham mayoritas.
c)
Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke
berbagai pihak.
d) Biaya
yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)
Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang
saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang
diterima serta paja individunya.
Dengan
kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain
yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan
keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.
E.
YAYASAN
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
Ø Berikut ciri-ciri yayasan :
1. Eksistensi
yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2. Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
berbeda halnya dengan PT,
Koperasi dn badan hukum yang lain
3. Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
nirlaba, unutk tujuan
religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
t ujuan-tujuan idiil yang
lain
4. Yayasan
didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
yang bersangkutan
dengan pendirian yayasan
5. Yayasan
tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
mempunyai pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan yayasan
6. Yayasan,
mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
kekayaan terpisah dari kekayaan
pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan
pribadi pendirian
7. Yayasan
diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui
sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri,
didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat
8. Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan
dengan
hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.
Ø
Kelebihan Badan Usaha Yayasan adalah
:
a)
Memiliki tanggung jawab yang
terbatas
b)
Dana berasal dari kekayaan pribadi
pendiri
c)
Tidak dikena pajak
d)
Semua pendiri memiliki tanggung
jawab yang terbatas
Ø
Kekurangan Badan Usaha Yayasan
a.
Tambahan modal yang tidak tetap
b.
Keuntungan yang didapat hanya untuk
menutup biaya yang digunakan yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar