Senin, 10 Juni 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAH


a.      Pengerian Badan Usaha
                  
              Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
DiIndonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta        
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya

A.      BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)         
1.       Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.

2.      Ciri-ciri dan penggolongan BUMN
a.       Ciri-ciri BUMN
1.      Pemerintah sebagai pemegang saham
2.       Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
3.      Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4.      Pmerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
5.       Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan    usaha
6.      Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
7.      Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan   rakyat
8.      Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar   pengadilan                

b.   Penggolongan BUMN
            BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :
1)      Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri Perjan yaitu :
-           Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
-          Pemimpin dan karyawan ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
-          Mendapat fasilitas dari Negara
-          Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada    menteri
-          Seluruh modal dari APBN

2)      PERUM

PERUM perusahaan Negara yang seluruh modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri perum yaitu :
-           Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk   mencari keuntungan.
-           Modal berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
-          Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
-          Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi

3)      PERSERO

Persero merupakan perusahaan Negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri persero yaitu :
-           Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
-          Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
-          Dipimpin oleh dewan direksi
-          Tidak mendapat fasilitas Negara
-          Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta


3. Fungsi BUMN

 Fungsi Pendirian BUMN antara lain:
-          Melayani kepentingan masyarakat umum
-          Mencegah praktek monopili swasta
-          Sumber pendapatan Negara
-           Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan

4. Kelebihan dan kekurangan BUMN       
Kelebihan :
-          Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
-          Dapat menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
-          Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan

Kekurangan :
-          Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
-          Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
-          Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan

B.      KOPERASI
1.       Pengertian Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri    dari dua suku kata :
    - Co yang berarti bersama
    - Operation yang berarti bekerja
     Jadi koperasi berarti bekerja sama
     Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

2. Ciri-ciri dan Penggolongan Koperasi
    a. Ciri-ciri Koperasi
a)      Sifat suka rela pada keanggotaannya
b)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
c)       Koperasi bersifat nonkapitalis
d)      Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada

b.  Penggolongan Koperasi :
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
Ø  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. Contoh bentuk ini :
-Koperasi Pegawai Negri (KPN)
-Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Ø   Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
Ø   Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Ø  Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
Ø  Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.

3.      Fungsi Koperasi

Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki
         4 aspek  yaitu :
a.        Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya    dan masyarakat pada umumnya.
b.       Turut serta aktis dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.      Kelebihan dan Kekurangan Koperas
Hal-hal yang  menjadi  kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b.Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari    keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
b.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.        Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

C.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1Pengertian BUMS
              Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

2.  Ciri-ciri dan penggolongan BUMS
     Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

A.     Perseorangan
            Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
Perusahaanitu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Ø  Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.      kepemilikannya terdiri dari satu orang
2.      tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3.      modal usaha merupakan modal pribadi
4.      modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5.      modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer

Ø  Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)      Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)      Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)      Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)      Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e)      Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Ø  Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)      Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)       Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)      Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)      Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus
B.    FIRMA
            Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

Ø  Ciri-ciri firma :
1.      Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2.      Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3.      Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi


Ø  Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)      Modal tersedia lebih banyak.
b)      Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)      Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)     Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.

Ø  Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:  
a)      Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)      Umur yang terbatas.
c)       Lemahnya pengendalian
C.    Persekutuan Komanditer / CV (commanditaire vennotschaap)

            CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ø  Ciri-ciri Persekutuan komanditer
1.      Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang    atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2.       terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3.      sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4.      sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.      tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan

Ø  Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
1.      Pendiriannya mudah.
2.      Jumlah sumber dana yang ada besar.
3.      Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
4.      Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.        
Ø  Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
1.      Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
2.       Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
3.      Kelangsungan hidup tidak menentu.      

D.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ø  ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1.      Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2.      Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3.       Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4.      Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5.      Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6.      Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7.      Bertindak secara pribadi hokum
8.      Memiliki harta kekayaan sendiri.

Ø  Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a)      Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)      Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)      Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)     Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)      Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Ø  Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a)      Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)      Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)      Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)     Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)      Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.
Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.
E.           YAYASAN
            Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Ø  Berikut ciri-ciri yayasan :
1.      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
            pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
            berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain
3.      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
            nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
            t ujuan-tujuan idiil yang lain
4.      Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
yang bersangkutan dengan pendirian yayasan
5.      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
            mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan
6.      Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
            kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai      tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian
7.      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
8.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan
dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.

Ø  Kelebihan Badan Usaha Yayasan adalah :
a)      Memiliki tanggung jawab yang terbatas
b)      Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
c)      Tidak dikena pajak
d)     Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas

Ø  Kekurangan Badan Usaha Yayasan
a.       Tambahan modal yang tidak tetap
b.      Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar